Jakarta, Gatra.com – Oknum jaksa di Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin karena diduga melakukan pemerasan kepada pejabat pemerintah daerah setempat.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, dan pejabat Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman. Dalam surat laporan tertanggal 4 April 2023 yang beredar dikutip pada Selasa (16/5), mereka menyampaikan permintaan perlindungan hukum atas permintaan sejumlah uang tersebut.
Permintaan uang itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi, salah satunya proyek di Buton Selatan, tahun anggaran 2020. Padahal, kata La Ode Arusani, kegiatan pembangunan itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih lagi, sudah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam Laporan ?Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, ujar dia, tidak ditemukan adanya pelanggaran atas kegiatan tersebut.
“Secara pribadi, kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan, para pihak yang dimintai keterangan mengaku tertekan dengan pertanyaan dan sikap oknum jaksa. Berdasarkan informasi yang didapat, pemeriksaan tersebut juga diduga atas kepentingan oknum petinggi di kejaksaan setempat karena kepentingannya yang belum dipenuhi pemda.
Kemudian, mereka mengondisikan untuk memenuhi kebutuhan dari oknum jaksa tersebut agar perkembangan laporan itu dihentikan, termasuk terkait sejumlah proyek, misalnya kegiatan dana rehabilitasi pembangunan Talud Penahan/Pemecah ombak yang robuh pada 2021.
Tim BPK menyatakan bahwa kerusakan tersebut wajar karena faktor alam. Namun, pernyataan tersebut tidak cukup meyakinkan pihak kejaksaan. OPD terkait pun harus memberikan sejumlah uang agar itu tidak dilanjutkan.
Dalam surut itu, dia merinci sejumlah pemberian uang kepada pihak oknum jaksa. Jika dijumlah, totalnya mencapai miliaran rupiah. Belakangan permintaan yang diinginkan cenderung besar, sehingga pihak pemda tidak bisa memenuhi.
“Kami sangat menyayangkan dan khawatir dengan pola komunikasi yang coba dibagun ini dengan melakukan ancaman melalui pemeriksaan kasus di daerah ketika ada kebutuhan yang dapat dipenuhi lagi,” ujarnya.
Atas dasar itu, kedua orang di atas melaporkannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menindaklanjutinya. Namun jika tidak menanggapi, mereka akan melaporkannya kepada Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan.
Terkait laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menindak tegas jaksa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan perbuatannya.