Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar berperan melakukan perekrutan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan dua tersangka itu merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
"Kedua orang tersebut adalah merekrut korban-korban dan setelah proses penyidikan kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5).
Adapun kedua tersangka yang sudah ditangkap yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Menurut Djuhandhani, dalam kasus TPPO di Myanmar korbannya tidak hanya 20 WNI.
Sebab, dalam pemberitaan yang viral sempat disebut ada 20 WNI yang disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar, setelah terkena modus janji pekerjaan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Namun, 5 dari 25 korban WNI tersebut telah melarikan diri.
Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini telah mendalami seorang inisial ER yang diduga menjadi perekrut dari 9 WNI ke Myanmar.
"Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang. Dari 25, kita nyatakan bahwa 16 direkrut oleh Anita. Kemudian yang 9 sudah kita datakan atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kita lakukan penegakan hukum," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas yang memguntungkan kepada para korban agar mau direkrutnya.
Tetapi mereka justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga China di Myanmar. Bahkan mereka kerap mendapat perlakuan buruk, khususnya jika tidak mencapai target.
"Mana kala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi ptontan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, scout jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan disetrum dan dikurung," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka yakni Anita dan Andri ditangkap pada Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut.
"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," sebut Djuhandhani.
Setelah ditangkap, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman para tersangka.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari viralnya peristiwa 20 WNI yang mengaku disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar, setelah terkena modus janji pekerjaan.
Dari kejadian itu, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Keluarga korban saat itu melaporkan dua pelaku yang diduga perekrut.
20 WNI bebas
Informasi terbaru pada Minggu (7/5) ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar.
Kemenlu menjelaskan, KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," demikian tertulis dalam siaran pers Kemenlu, Minggu.
Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.