Home Nasional Kemensos Update DTKS, Sebanyak 5,5 Juta Orang Tak Layak Dapat Bansos

Kemensos Update DTKS, Sebanyak 5,5 Juta Orang Tak Layak Dapat Bansos

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan tengah meningkatkan validitas dan integrasi data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu sebagai dasar efektivitas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico mengatakan pihaknya memastikan setiap penyaluran bantuan sosial untuk penanganan kemiskinan dilaksanakan berbasis data BNBA alias By Name By Address. Sejumlah program penanganan kemiskinan yang ada di antaranya yaitu program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), program pemberdayaan melalui Program Ekonomi Nusantara (PENA), program Permakanan, dan existing program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

"Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Kementerian Sosial dengan membentuk DTKS dengan Kemensos menjadi penanggung jawab pengelolaan datanya," kata Robben dikutip dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Ia menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut pengusulan data pada DTKS dilakukan secara berjenjang mulai dari musyawarah di tingkat desa atau kelurahan hingga ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Adapun berdasarkan data Kemensos, hingga saat ini terdapat 34.751.911 data diperbaiki daerah, 20.583.192 data usulan baru, dan 5.517.871 data ditidaklayakkan mendapatkan bantuan sosial.

Robben pun mengaku bahwa Kemensos secara konsisten  menjaga dan memutakhirkan DTKS dengan melalui penetapan DTKS setiap bulan serta validasi dan verifikasi secara kontinyu dengan pendekatan temukan-tangani-keluarkan.

"Melalui DTKS pula, Kementerian Sosial berupaya untuk mengejar target Presiden melalui beberapa program Kementerian Sosial," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Informasi Kesejahteraan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin menyebut pihaknya juga membuka jalur khusus dari suara masyarakat untuk pengusulan nama penerima bantuan sosial. Usulan dari masyarakat dapat dilakukan melalui aplikasi Cekbansos dengan melampirkan fakta kondisi calon penerima bansos sesuai data di lapangan.

"Setiap usulan (dari masyarakat) langsung kita berikan ke pemda, (dan) melalui dinas sosial langsung bisa melihat apa yang diusulkan oleh masyarakat, kita beri waktu 1 bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi untuk memberikan keputusan untuk diterima dan ditolak," terang Arifin.

92