Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi, terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Hari ini (16/5) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
“Para saksi hadir dan akan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT,” tambah Ali.
Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU!
Pemanggilan saksi tersebut merupakan kelanjutan pasca KPK menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penetapan tersangka RAT itu sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” ujar Ali.
Baca Juga: Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Periksa 3 Saksi
Ali menerangkan, tersangka diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT, yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” terangnya.