Home Hukum KPK akan Klarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung, Segini Hartanya

KPK akan Klarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung, Segini Hartanya

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Pemanggilan itu terkait perempuan yang akrab disapa Nunik ini untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), miliknya.

"Benar besok Rabu 17 Mei KPK akan klarifikasi LHKPN wakil gubernur Lampung, sehingga harapannya yang bersangkutan hadir untuk diklarifikasi terkait dengan LHKPN-nya, oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5).

Saat dikonfirmasi, Ali belum menjelaskan alasan pemanggilan Chusnunia dan kenapa LHKPN pribadinya masuk kedalam kategori outlier atau mencurigakan.

Baca Juga: Lusa, KPK Panggil Wagub Lampung Chusnunia Chalim

Diketahui, berdasarkan laman LHKPN KPK, pada periodik 2021 Chusnunia tercatat miliki harta kekayaan sebesar Rp13.663.133.913. Dari total jumlah tersebut, ia memiliki 12 kepemilikan harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp6.887.100.000.

Asetnya yang terbesar yakni berupa lahan dan bangunan seluas 1737 meter persegi/54 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp4,5 miliar dan diklaim hasil jerih payahnya sendiri.

Kemudian ia memiliki empat alat transportasi diantaranya mobil Toyota Camry tahun 2006 senilai Rp120 juta, dua mobil Honda Accord tahun 2010 senilai Rp135 juta dan Rp125 juta, dan Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp300 juta.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Wagub Lampung dalam Kasus PUPR

Tak hanya itu, Chusnunia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp6.351.033.913. Ia tidak memiliki harta bergerak lain, surat berharga, ataupun hutang.

Pada periodik 2020 harta kekayaan Chusnunia tercatat senilai Rp12 miliar. Dengan demikian, LHKPN Wagub Lampung mengalami kenaikan sebesar 11,38% atau setara dengan Rp1,3 miliar.

54