Siak, Gatra.com - Partai Garuda dipastikan bakal absen dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Siak, Riau karena tidak mendaftarkan calon legislatif (Caleg) ke KPU Siak hingga penutupan jadwal pendaftaran berkas Minggu (14/5) kemarin.
"Partai Garuda tidak mengusulkan Bacalegnya untuk DPRD Siak pada Pileg 2024. Hingga penutupan jadwal pendaftaran Minggu malam kemarin, dari 18 Parpol, kita hanya menerima 17 berkas Bacaleg Parpol," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal kepada wartawan, Senin (15/5).
Rizal mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi ke pengurus Partai Garuda Provinsi Riau sebelum penutupan pendaftaran Pukul 23.59 WIB Minggu malam kemarin. Namun pengurus tak kunjung mendaftar.
Selama pendaftaran dibuka dari 1-14 Mei 2023, PDI Perjuangan merupakan partai pertama yang mendaftar ke KPU Siak pada 11 Mei lalu. Sementara Gelora, partai terakhir.
Baca Juga: Jumlah DPT di Pilkada Siak Berkurang 5.495 Orang
"Ada sedikit kendala terhadap pendaftaran Partai Gelora. Silon partai sedikit bermasalah. Namun sewaktu mendaftar mereka bisa memperlihatkan berkas fisik ke kami. Kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Komisioner KPU Siak, Agus Haryono.
Agus menjelaskan, dasar KPU menerima berkas partai Gelora PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat KPU RI Nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala pada Silon.
"Hampir semua partai politik mendaftar Bacalegnya full ke KPU. Hanya Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang tidak full. Secara keseluruhan parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg telah diterima. Cuma pada Sabtu (13/5) lalu, berkas Partai Gerindra sempat kita kembalikan, kemudian keesokan harinya mereka datang lagi untuk melengkapi berkas yang kurang itu, dan kita terima," kata Agus.
Baca Juga: Bacaleg Gerindra di Siak Mundur Jelang Daftar ke KPU
Selanjutnya, kata Agus, tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pemilu serentak 2024, yakni verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus.
Pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) 6 Agustus-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS 12 Agustus-18 Agustus.
Pengumuman DCS 19 Agustus-23 Agustus, pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September.
Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukkan dan tanggapan masyarakat atas TCS 14 September-20 September.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November, dan pengumuman DCT 4 November.
Untuk diketahui, Pileg di Kabupaten Siak terbagi empat daerah pemilihan (Dapil), yakni; Dapil I memperebutkan 11 kursi DPRD meliputi Kecamatan Siak, Bungaraya, Pusako, Sungai Apit, Mempura, dan Sabak Auh.
Lalu, Dapil II Kecamatan Lubuk Dalam, Dayun, Kerinci Kanan, dan Koto Gasib memperebutkan 9 kursi DPRD. Dapil III Kecamatan Tualang memperebutkan 10 kursi DPRD, dan Dapil IV Kecamatan Kandis, Minas dan Sungai Mandau memperebutkan 10 kursi di DPRD Siak.