Sleman, Gatra.com– Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan personel polisi yang menjadi tersangka penembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19), warga Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, tengah menjalani proses demosi yang seharusnya berakhir pada 2026.
Briptu Muhammad Kharisma (28), anggota Polsek Girisubo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meletusnya senjata api laras panjang saat bertugas mengamankan pentas dangdut dalam rangka Merti Dusun Wuni, Desa Nglindur, pada Minggu (14/5) malam pukul 23.00 WIB.
“Polda telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dan dikenakan pasal 359 KUHP di mana karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Senin (15/5) malam.
Kejadian bermula saat pentas dangdut tersebut berakhir dengan kericuhan penonton. Bersama personel, tersangka kemudian naik ke panggung untuk melerai agar keributan tidak berlanjut.
Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata laras panjang jenis SS1 yang dipegang saksi 1, Ibnu Hudono, seorang personel polisi yang lebih junior.
“Sebelum diserahkan ke tersangka, saksi 1 ini melalui kode menyatakan senjata dalam keadaan terisi dan dijawab mengerti lewat anggukan,” lanjut Komes Nuredy.
Di atas panggung, tersangka kemudian menyandang senjata dengan laras menghadap ke bawah. Namun dia tidak mengecek kondisi senjata dalam posisi terkunci atau tidak.
“Lantas pada saat tersangka membungkuk untuk menegur satu penonton, tanpa sengaja senjata meletus dan mengenai penonton hingga dinyatakan meninggal. Visum menyatakan peluru menembus dari bahu belakang kanan hingga dada-dada antara iga,” terangnya.
Selain sudah memeriksa lima saksi yang merupakan anggota Polri, penyidik saat ini juga tengah memeriksa saksi dari masyarakat yang saat kejadian berada di lokasi.
Polisi juga telah mendapatkan video rekaman dari masyarakat yang digunakan sebagai pembanding keterangan tersangka.
Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah menyidik soal kelalaian prosedur pengamanan saat kejadian. Pasalnya, saat itu Kapolsek Girisubo sebagai penanggung jawab kegiatan pengamanan tidak berada di tempat.
“Briptu Muhammad Karisma kelahiran 1995. Dia bertugas di Polsek Girisubo karena tengah menjalani demosi hingga September 2026. Artinya, dia belum setahun bertugas di situ. Ada kesalahan pastinya sehingga diberikan demosi,” katanya.
Hariyanto memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini baik dari sisi kode etik profesi maupun kepidanaan. Sesuai kode etik profesi, hukuman maksimal untuk kejadian seperti ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut pasal 359 KUHP, ancaman akibat kelalaian atau kealpaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia paling lama adalah lima tahun kurungan.