Home Ekonomi SIPF, Solusi Aman Berinvestasi Saham

SIPF, Solusi Aman Berinvestasi Saham

Solo, Gatra.com - Kini masyarakat tak perlu khawatir untuk menginvestasikan uangnya melalui pasar modal. Sebab ada Securities Investor Protection Fund (Indonesian SIPF) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).

Sebagai informasi, SIPF merupakan lembaga yang memiliki fungsi yang vital bagi para investor saham. Sayangnya masih minim masyarakat yang mengetahui fungsi lembaga ini.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, fungsi lembaga ini sangat mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan dalam industri perbankan. Sehingga, secara teknis lembaga ini akan bisa melindungi para investor saham yang terdaftar secara resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Jadi kami adalah lembaga yang menyelenggarakan program DPP (Dana Perlindungan Pemodal) dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan Peraturan OJK nomor 49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Peraturan OJK nomor 50/POJK.04/2016 mengenai PDPP,” ujarnya.

Fungsi dari lembaga ini untuk melindungi aset efek yang tercatat dan terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang meliputi efek ekuitas, efek bersifat utang, derivatif dan reksadana yang dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli.

"Aset efekyang kami lindungi adalah jumlah lot sahamnya atau jumlah kepemilikan sahamnya, bukan nilainya. Kalau nilainya kan bisa berubah-ubah, yang kami lindungi adalah potensi loss atau berkurangnya jumlah lot yang dimiliki investor saham," jelasnya.

Selain itu perlindungan juga diberikan pada investor yang memiliki rekening di perusahaan sekuritas yang masuk dalam daftar keanggotaan dalam lembaga Indonesia SIPF. Hingga saat ini untuk wilayah Solo Raya ada sebanyak 22 perusahaan sekuritas yang terdaftar.

"Secara nasional, jumlah perusahaan sekuritas mencapai 100 perusahaan yang terdaftar. Jadi kami anjurkan agar masyarakat bisa berinvestasi di perusahaan sekuritas yang resmi terdaftar dalam lembaga ini (SIPF). Sehingga uangnya bisa mendapat perlindungan," katanya.

38