Home Hukum Kejagung Masih Rahasikan Konstruksi Korupsi Impor Emas, Ini Alasannya

Kejagung Masih Rahasikan Konstruksi Korupsi Impor Emas, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasikan konstruksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022, atau disebut kasus korupsi impor emas yang baru dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kasus impor emas saat ini masih sedang kami dalami,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Ia menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti guna membongkar siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus impor emas ini.

“Kita sudah melakukan beberapa kali penggeledahan dan seluruh dokumen yang berhasil kita sita, sedang kami evaluasi, dan pemeriksaan akan segera kita gulirkan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menyita sejumlah barang dan dokumen dari hasil penggeledahan tersebut, karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi impor emas.

“Dokumen dan beberapa barang yang kami pandang terkait dan dapat memberikan informasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” katanya.

Sedangkan ketiga dikonfirmasi ulang bagaimana kontruksi kasus impor emas ini, Kuntadi mengatakan, belum bisa menyampaikannya kepada publik karena masih penyidikan umum.

“Mohon maaf saya belum bisa menjelaskan, [penyidikan] baru kita mulai. Namun secara garis besarnya bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuanya tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.

Akibat tindakan atau perbuatan tersebut, lanjut Kuntadi, menimbulkan kerugian negara. Namun untuk berapa jumlahnya, belum bisa disampaikan ke publik.“Mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang mulai berjalan,” ucapnya.

Adapun ketika wartawan menanyakan apakah kasus impor emas yang dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini terjadi di Antam sebagaimana yang dirilis Kejagung beberapa waktu silam, atau ada kasus lain, Kuntadi juga enggan menjelaskan.

Ia hanya mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor emas sebelumnya yang diduga terjadi di Antam menjadi bagian dari perkara yang dievaluasi pihaknya. Jika kasus impor emas sebelumnya ada kaitannya dengan kasus impor emas yang baru dinaikkan ke penyidikan, maka penanganan kasusnya kemungkinan akan digabungkan. “Kalau tidak, kita jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Ia mengatakan, secara teknis penyidik akan mendalami kasus dugaan korupsi impor emas ini, termasuk bagaimana bukti-buktinya. “Namun secara pastinya belum bisa kami jawab karena masih dalam proses penyidikan umum. Nanti ada waktunya,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, kasus dugaan korupsi terkait impor emas ini masih dalam tahap penyidikan umum, sehingga informasi yang bisa disampaikan kepada publik masih sangat terbatas.

“Ketika perkara ini sudah naik menjadi perkara penyidikan khusus, sudah ada penetapan tersangka, nanti akan dibuka seluas-luasnya,” ujar Ketut.

Saat dikonfirmasi ulang apakah ada dua kasus impor emas, Ketut membenarkan. ”Ada dua kasus penyidikan yang sedang berjalan. Yang lama [Antam] iya, yang baru iya,” katanya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik ?Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, dan Surabaya.Ketut pada Jumat (11/5/2023), mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.

“Penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud dari hasil penggeledahan di beberapa tempat tersebut.

Penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut merupakan langkah awal setelah menaikkan kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (10/5/2023).

“Menaikkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya.

Sedangkan kasus dugaan impor emas terdahulu yang ditangani Kejagung, yakni terkait impor emas batangan dari Singapura yang diduga melibatkan oknum petinggi Antam dan Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

66