Jakarta, Gatra.com – Adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate,Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejumlah Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Beberapa waktu lalu, Kejagung menyatakan akan mengusutnya dan menentukan status Gregorius Alex Plate dalam kasus BTS 4G ini. Lantas apakah dia menjadi tersangka setelah Kejagung mengantongi kerugian keuangan negara Rp8.032.084.133.795? (Rp8 triliun lebih) dari BPKP?
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5), menyampaikan, penyidik masih mendalaminya.
“Perlu diketahui bahwa yang bersangkutan [Gregorius Alex Plate] tersebut pegawai swasta, bukan pegawai aparatur sipil negara atau pejabat,” katanya.
Pertanyannya, lanjut Kuntadi, apakah dia bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atau tidak dalam kasus dugaan korupsi BTS 4g terkait dana yang diterimanya, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
“Sejauh ini kami masih mendalami, apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya akan kita lihat,” katanya.
Kuntadi memastikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan belum menjadi tersangka. Ia menegaskan, sampai saat ini jumlah tersangkanya masih tetap 5 orang.
“Sejauh ini baru 5 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan merekalah yang kami nilai bisa dimintakan pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka.
Awalnya, Kejagung menetapkan tersangka Anang Achmad Latif, Yohan Suryato, dan Galumbang Menak S. Selepas itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, ?di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pihaknya juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya ?dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate sebesar Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.
Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.