Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan, persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo? akan menarik, di antaranya pihak-pihak yang diduga terlibat akan terbongkar.
“Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa, kemudian siapa saja yang terlibat,” kata Febrie dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).
?Orang nomor satu di Gedung Bundar Pidsus, Kejagung, tersebut juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk BTS 4G.
“Ini sudah kita lakukan evaluasi terhadap semua penanganan perkara ini, seperti Pak Jaksa Agung sampaikan, semua ada progresnya,” ujar dia.
Ia menyampaikan, pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan penanganan perkara korupsi sesuai target, yakni berupaya secepat mungkin menyelesaikannya dan menyampaikannya kepada publik.
“Semua ada hasilnya, termasuk perkara BTS ini, ini sudah selesai, tadi susdah disampaikan kerugian cukup besar Rp8 triliun lebih [Rp8.032.084.133.795]. Nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya,” kata dia
Adapun informasi yang sempat mengemuka, di antarnya soal adanya dugaan permintaan uang untuk Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Selain itu, adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang kepada penyidik. Uang tersebut diduga terkait kasus BTS 4G.
Dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka.
Awalnya, Kejagung menetapkan tersangka Anang Achmad Latif, Yohan Suryato, dan Galumbang Menak S. Selepas itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya ?dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.
Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.