Home Hukum Nasib Menkominfo dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Kata Jaksa Agung

Nasib Menkominfo dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Kata Jaksa Agung

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada fakta dan bukti dugaan koterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan adiknya Johnny Plate, Gregorius Alex Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

“Yang pasti, kalau nanti fakta yang terbukti dan ada menyangkut ke beliau [Johnny Plate], kita tidak akan mendiamkan ini. Yang penting, penyidik adalah ada fakta, saya akan tindaklanjuti,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/5).

Burhanuddin tidak menjawab lebih detail atas pertanyaan hasil ekspose terhadap Gregorius Alex Plate yang telah mengembalikan uang RpRp534 juta diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

“Ini kemarin sudah ekspos, kemarin kita dapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan kita akan dalami lagi, dan kami akan tentukan,” katanya.

Sesuai hasil perhitungan BPKP yang telah diterima Kejagung, total kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 itu sangat fantastik, yakni Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun lebih).

Burhanuddin menyampaikan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni AAL, GMS, GS, MA, dan IH. Para tersangka dimaksud, di antaranya yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryato, dan Galumbang Menak S. Mereka merupakan tersangka tahap awal.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

59