Home Hukum Lusa, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Dipanggil KPK

Lusa, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Dipanggil KPK

Jakarta, Gatra.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto akan dipanggil dalam waktu dekat.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 orang pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5).

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya berharap sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan Tim Penyidik dimaksud.

Baca juga: Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. KPK juga melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan berpergian ke luar negeri. Hasbi Hasan diminta bersikap kooperatif.

“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” katanya, Rabu (10/5).

Baca juga: KPK OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5) hingga November 2023 mendatang. Kebijakan pencegahan ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.

Ali mengatakan, pihaknya meminta Hasbi Hasan koperatif setelah dikenakan pencegahan ke luar negeri. Hasbi juga diminta hadir untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus hakim MA, yang digelar di PN Bandung.

“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujarnya.

28