Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada upaya sejumlah pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Bupati non-aktif Mamberamo, Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Tim penyidik hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka.
"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam ketarangan tertulis diterima pada Senin (15/5).
Ali menyebut, pihak tersebut berupaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus RHP dengan mengondisikan para saksi yang hendak diperiksa agar tidak kooperatif. Hal tersebut dilakukan agar tim penyidik kesulitan mendapatkan bukti dari keterangan yang dibutuhkan.
KPK tidak segan menyeret pihak-pihak yang berusaha melakukan perintangan dengan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sejauh ini, lanjut Ali, KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp30 miliar lebih milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Simon disebut mendapatkan proyek 6 paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Marten mendapatkan 3 paket senilai Rp 9,4 miliar. Sedangkan Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp217 miliar.