Home Hukum Homo Ciak Bocah di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

Homo Ciak Bocah di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

Jepara, Gatra.com- Predator anak dibawah umur dengan penyimpangan yang mangsa remaja SMP di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam bui 15 tahun. Ihwal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (12/5).

''Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 80 Jo 76 E UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,'' kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Wahyu Setyawan.

Sebelumnya, seorang remaja berumur 13 tahun di kabupaten berjuluk Bumi Kartini menjadi korban rudapaksa (sodomi) oleh pria berinisial HS yang berumur 30 tahun.

"Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis pria," ungkap Kapolres.

Dari sana, antara pelaku dengan korban bersepakat untuk bertemu secara empat mata pada 11 April 2023. Saat itu, pelaku menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah di daerah Kecamatan Kembang.

''Pelaku kemudian mengajak bersetubuh dengan korban. Dan tanpa sepengetahuan korban, aktivitas itu direkam menggunakan kamera ponsel,'' terang Kapolres.

Selang beberapa lama, pelaku mengajak korban untuk kembali melakukan tindakan tak senonoh. Hanya saja, permintaan pelaku tak digubris oleh korban. Lantaran ditolak mentah-mentah, pelaku pun mengancam bakal menyebarkan video adegan lucah bersama korban.

"Hal itu dilakukan berulang, sampai korban ketakutan dan melaporkan kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jepara," sebut Kapolres.

Sementara itu, pelaku HS menjelaskan telah aktif di aplikasi kencan sesama jenis sejak masih remaja. Awalnya, ia mengaku sebagai korban oleh kaum gay lain.

"Pernah jadi korban. Pertama kali kenal aplikasi saat usia 16 tahun. Saat itu saya masih bekerja di sebuah Salon di Kecamatan Bangsri. Dulu korban. Sejak itu saya suka sesama jenis," bebernya.

158