Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai melakukan pengawasan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memitigasi keberulangan kasus meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperi tahun 2019 lalu. Berdasarkan pantauan Komnas HAM, upaya-upaya mitigasi sudah mulai dilakukan.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, inisiatif KPU untuk memitigasi masalah ini sudah terlihat sejak Pilkada 2020. Saat itu, KPU menetapkan, petugas TPS maksimal berusia 50 tahun.
"Tapi KPU sekarang menaikan jadi 55 (tahun). Kalau 2019 dulu nggak ada batasannya," ucap Pramono dalam acara pemaparan hasil temuan Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung di Jakarta, Jumat (12/5).
Pramono mengatakan, proses pemeriksaan kesehatan untuk petugas KPPS juga sudah lebih ketat. Jika dulu hanya butuh surat pernyataan yang intinya mencantumkan 'saya sehat', saat ini setiap individu yang mendaftar harus memiliki surat keterangan sehat. Hal ini dinilai lebih otoritatif dan jelas.
"Penghitungan suara di TPS itu (sudah disimulasikan) dengan dua panel, sehingga waktu penghitungan tidak sampai pagi tapi bisa diharapkan mungkin jam 12 atau jam 1 sudah selesai," kata Pramono lagi.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja dan tingkat stres para petugas KPPS. Ia berharap, kemungkinan petugas KPPS jatuh sakit atau bahkan meninggal dunia akan jadi lebih kecil.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar KPU dapat menjamin kesehatan para petugas KPPS dengan memberikan asuransi.