Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ke tim Jaksa KPK.
"Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka LE dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/5).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe sebagai tersangka TPPU setelah mengusut kasus suap dan gratifikasi pembangunan infastruktur di Papua.
“KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/4).
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Namun dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Ali melanjutkan, penetapan Enembe sebagai status tersangka TPPU dapat memulihkan kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya.
"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” pungkasnya.