Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengaturan perkara di MA.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Miko Ginting memberikan tanggapannya terkait perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Jumat (12/5).
Untuk diketahui, Hasbi Hasan adalah seorang hakim yang sekaligus menyandang jabatan struktural sebagai sekretaris di MA. Dengan demikian, Hasbi Hasan masuk dalam domain pengawasan KY.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” tambah Miko.
Miko menjelaskan, KY akan menyesuaikan dengan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. KPK juga melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan berpergian ke luar negeri. Hasbi Hasan diminta bersikap kooperatif.
“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5).
Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5) hingga November 2023 mendatang. Kebijakan pencegahan ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.
Ali mengatakan, pihaknya meminta Hasbi Hasan koperatif setelah dikenakan pencegahan ke luar negeri. Hasbi juga diminta hadir untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus hakim MA, yang digelar di PN Bandung.
“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujarnya.