Jakarta, Gatra.com - Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Achiruddin Hasibuan, mantan pejabat kepolisian pada Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara dihentikan oleh KPK setelah ditemukan adanya bukti dugaan gratifikasi kepada yang bersangkutan.
Pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan koordinasi secara terpisah dengan Irwasum Polri dan juga Kapolda Sumut. Berdasarkan koordinasi tersebut, Polri menemukan sejumlah bukti penerimaan gratifikasi.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati di KPK, Jumat (12/5).
Lebih lanjut Ipi mengatakan, selanjutnya KPK akan membantu Itnspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepolisian Daerah Sumut untuk menyiapkan data-data yang diperlukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang menyangkut Achiruddin.
Baca juga: Harta Kekayaan Janggal, KPK Gandeng Itwasum Polri Kejar Achiruddin Hasibuan
“KPK akan mensupport data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,” tambah Ipi.
Nama Achirudin mencuat usai kasus penganiayaan yang menjerat anaknya Aditya Hasibuan di Sumatera Utara. Aditya menjadi tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Saat penganiayaan berlangsung, Achiruddin selaku ayah Aditya berada di lokasi dan ikut mengancam Ken Admiral selaku korban.
Baca juga: Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Dijadikan Tersangka!
Berdasarkan laman LHKPN KPK, Achiruddin tercatat memikiki harta kekayaan sebanyak Rp467 juta. Harta kekayaan tersebut dilaporkannya pada 24 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020.
Dalam laporannya, Achiruddin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 566 m persegi di Kota Medan senilai Rp46.330.000.
Ia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi yakni Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta. Selain itu, Achiruddin juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas yang jumlahnya sebesar Rp51.218.644.
Namun, publik menilai kejanggalan terjadi saat dirinya memamerkan kendaraan mewah berupa motor besar merek Harley Davidson dan mobil Rubicon. Sementara dua jenis kendaraan tersebut tidak tercantum di dalam laporan LHKPN pribadinya.
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap 2 rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Achiruddin telah ditetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, Achiruddin juga telah dipecat alias diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terbukti telah melanggar kode etik terkait perilaku yang hanya membiarkan Aditya melakukan penganiayaan tersebut.