Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Kamis (11/5). Dalam pertemuan tersebut, KPK menyerahkan 33 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth Rodja selaku wakil ketua serta jajaran anggota.
"Pada pertemuan ini, dikemukakan pula bahwa Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 laporan hasil audit (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, dengan nilai mencapai Rp 349 triliun," tulis KPK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/5).
Dalam keterangan pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dukungannya terhadap Satgas TPPU tersebut.
“KPK menyambut baik pembentukan Satgas TPPU. Tentunya ke depan kita bisa saling menyemangati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/5).
Tak hanya itu, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait tata laksana Satgas TPPU. Rekomendasi pertama adalah pemetaan. KPK memiliki tugas untuk menganalisis khususnya bila ada transaksi yang mencurigakan.
"Untuk mempermudah dalam menganalisis, diperlukan adanya pemetaan. LHA PPATK perlu dipetakan. Pemetaan penting agar kita tahu bahwa ini delik apa, korupsi atau TPPU dari tindak pidana lain," kata Firli.
Rekomendasi selanjutnya yakni, pentingnya menentukan waktu, batas kadaluarsa serta lokus. Selain itu perlu juga pemetaan kasus yang sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.
Terakhir, KPK merekomendasikan adanya pelaporan mulai dari perencanan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi.
Audiensi ini turut dihadiri oleh wakil pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi/ Direktur Penyidikan, Deputi Bidang Informasi dan Data beserta jajaran struktural KPK.