Home Hukum Kejati Sulsel Sita Uang Rp482 Juta terkait Korupsi Pasir Laut

Kejati Sulsel Sita Uang Rp482 Juta terkait Korupsi Pasir Laut

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita uang Rp482 juta dari Direktur PT Banteng Laut Indonesia, AN, terkait kasus dugaan Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp482.340.000,” kata Soetarmi, Kasipenkum Kejati Sulsel, dalam keterangan pers diterima pada Kamis (11/5).

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyita uang tersebut untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi penetapan harga jual pasir laut tersebut. Penyitaan berlangsung pada Rabu (10/5).

Ia menyampaikan, perkara dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp7.061.343.713 (Rp7 miliar) lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Negara.

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100% Kerugian Negara/Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 (Rp4,5 miliar dari PT Alefu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan uang sejumlah Rp2 miliar dari PT Banteng Laut Indonesia.

“Penyitaan pada tanggal 30 Januari 2023 dan pada tanggal 10 Mei 2023 telah berhasil menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT Banteng Laut Indonesia,” ujarnya.

70

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR