Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, mengatakan, saat ini setidaknya ada 53 organisasi advokat di Indonesia. Padahal, Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, menyatakan hanya ada satu wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA), yakni Peradi.
Sutrisno menyampaikan pernyataan tersebut menjab pertanyaan peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VIII yang dihelat oleh DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan STIH IBLAM secara daring pada Kamis petang (11/5), soal banyaknya OA, meski Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat tegas menyatakan asas tunggal.
“UU Advokat menganut asas satu-satunya wadah. Sepanjang UU itu berlaku, maka hanya satu organisasi advokat yang diakui,” katanya.
Ia menegaskan, Peradi yang saat ini dipimpin Ketum Prof. Otto Hasibuan, merupakan satu-satunya organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Lantas mengapa terus bermunculan OA, sehingga setidaknya sudah ada 53 OA?
“Mereka itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015. Dengan surat itu, bermunculan organsasi advokat baru,” ujarnya.
SK tersebut, lanjut Sutrisno, membolehkan Pengadilan Tinggi (PT) untuk menyumpah calon advokat dari AO manapun. Sebelum SK tersebut diterbitkan, PT hanya menyumpah calon advokat dari Peradi. “Itu [SK] yang membuat rusaknya dunia advokat,” ujarnya.
Ia menilai bahwa ketua MA kala itu melanggar UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Terlebih lagi, dengan SK tersebut, OA yang tidak melakukan PKPA atau PKPA-nya tidak sesuai standar, dan berbagai syarat lainnya, tiba-tiba dapat meluluskan calon advokat dan mengajukkannya ke PT untuk disumpah.
“Organisasi profesi itu harus ada standar profesi, kode etik, dan seterusnya. Kalau tidak, advokat menjadi tidak berkualitas, yang rugi adalah masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Sutrisno yang mengampu materi Kode Etik Advokat dalam PKPA ini, mengingatkan, jangan pernah melanggar Kode Etik Advokat. Karena itu, jika sudah menjadi advokat, harus memegang teguh integritas dan moral.
“Harus bersikap jujur, baik pada diri sendiri maupun mayarakat. Kemudian harus bertanggung jawab pada perkara yang ditangani,” katanya.
Sebelum menyampaikan materi, Sutrisno membuka PKPA. Dalam acara pembukaan tersebut, Ketua Panitia PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar-STIH Iblam, Aladin Sirait, menyampaikan, jumlah peserta PKPA ini sebanyak 93 orang.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, tetap tingginya minat calon advokat untuk mengikuti PKPA Peradi, khususnya DPC Peradi Jakbar bersama Iblam, menunjukkan bahwa calon advokat sudah tahu mana organisasi advokat yang sah sesuai UU Advokat.
“Jangan sampai salah ikut PKPA. Saya tidak jemu-jemu menyampaikan, kitalah yang original, kitalah organisasi advokat yang berdasarkan UU Advokat,” ujarnya.
“Para calon advokat ini sudah tahu, satu-satunya organsasi advokat menurut UU Advokat adalah Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” katanya.
Ketua STIH Iblam, Dr. Gunawan Nachrawi, menyampaikan, tetap tingginya jumlah peserta PKPA karena para calon advokat telah mengetahui mana organiasi advokat yang berdasarkan amanat UU Advokat.
“Mudah-mudahan kita tidak terhenti di 7 kali, 8 kali, 9 kali. Mudah-mudahan Allah terus memberikan jalan, kerja sama ini berjalan terus dalam rangka mencetak calon advokat profesional, berintegritas, dan berkualitas,” katanya.