Home Hukum Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi GTS Rp282 Miliar

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi GTS Rp282 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017–2018.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Kamis (11/5), menyampaikan, penetapan keenam orang tersangka tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Adapun keenam tersangkanya, yakni:

1. TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017–2020.

2. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016–2018.

3. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014–2018.

4. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).

5. AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA).

6. TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Kuntadi menjelaskan, pihaknya menetapkan keenam orang di atas sebagai tersangka karena mereka bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.

“Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kuntadi, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184? (Rp282,3 miliar).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan keenam tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 11 sampai dengan 30 Mei 2023.

Penyidik menahan tersangka TH, HP, JA, RB, dan TSL di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka AHP dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat (Jakpus).

Kejagung menyangka keenam orang di atas melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

103