Jakarta, Gatra.com – Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil, segera menjalani sidang perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018–Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro, dalam keterangan pers diterima pada Kamis (11/5), menyampaikan, yang bersangkutan segera menjalani sidang karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.
Ia menjelaskan, Tim JPU awalnya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan korupsi dana BOS tersangka Mustopa Kamil dari Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bogor pada Selasa (9/5).
Sri menyampaikan, Tim JPU kemudian menahan tersangka Mustopa Kamil selama 20 hari, 9 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.
Sebelumnya, Mustofa Kamil telah menempuh upaya hukum prapedilan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, terkait penatapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejari Cibinong terkait kasus korupsi tersebut.
“Permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023,” katanya.
Dengan demikian, ujar Sri, penaganan perkara dugaan korupsi Dana BOS pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018–Tahun Anggaran 2021 yang membelit tersangka Mustofa Kamil tetap dilanjutkan.
Kasi Intel yang diwakili oleh Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro, menjelaskan kasus posisi kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut, yakni b?ahwa tersangka Mustopa Kamil (MK) merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri.
“SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan BOS Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020,” katanya.
Aji melanjutkan, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri. Mustopa Kamil sebagai penaggungjawabnya. Untuk mendapatkan Dana BOS regular serta BPMU, Mustopa Kamil memerintahkan saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan (DPP) sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang atau pada tahun anggaran berjalan.
“Kemudian Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk satu tahun ajaran,” katanya.
Akan tetapi, ujar Aji, RKAS tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak memedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler dan BOS Provinsi Jawa Barat atau BPMU. Setelah RKAS selesai, anggit Triyono menggunggahnya ke dalam sistem milik Kemendikbud RI.
Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan BOS Reguler dan BOS Provinsi Jawa Barat atau Dana BPMU yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp4.799.590.000 (Rp4,7 miliar).
“Dana BOS dan BOS Provinsi Jawa Barat/BPMU dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh tersangka Mustopa Kamil (MK) dan saksi Vita Yuniarti (VY),” katanya.
Uang tersebut kemudian disimpan di rekening sekolah. Setelah itu, Mustopa Kamil mencairkannya dan menyimpan uang tunai. Pencarian dilakukan oleh Vita selaku bendahara atas izin atau perintah tersangka Mustopa Kamil untuk membiayai kegiatan sesuai RKAS.
“Dalam realisasiny, penggunaan BOS Reguler serta BPMU Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Aji.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,? Dodi Wiraatmaja, lebih lanjut menyampaikan modus operandi kasus tersebut, yakni penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman, realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti LPJ, barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena terdapat beberapa ketidaksesuaian,” katanya.
Beberapa ketidaksesuaiannya, ujar Dodi, yakni kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban, tidak ada bukti pertanggungjawaban, bukti pertanggungjawaban tidak sah, pengadaan barang atau aset fiktif, dan pembayaran honor tidak sesuai bukti.
Menurut Dodi, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.533.995.389,04 (Rp2,5 miliar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022
Atas perbuatan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor menyangka Mustopa Kamil melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sri dan Dodi mengatakan, tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah Hukum Kejari Kabupaten Bogor. “Akan kita proses dan kita tangkap,” ujar mereka.