Home Hukum Kasus Korupsi 3 Oknum ASN Kejari Bandar Lampung Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Korupsi 3 Oknum ASN Kejari Bandar Lampung Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melimpahkan perkara dugaan korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejari Bandar Lampung Tahun 2021–2022 yang membelit tiga orang oknum ASN-nya ke Pengadilan Kelas IA Tanjung Karang untuk disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/5), mengatakan, perkara korupsi ketiga oknum ASN Kejari Bandar segera dilimpahkan ke pengadilan setelah Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan ketiga tersangka dan barang buktinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Adapun ketiga oknum ASN Kejari Bandar Lampung yang segera menjalani sidang adalah LN selaku Bendahara Pengeluaran, BR selaku Kaur Kepegawaian, dan SR selaku Operator SIMAK BMN. Pelimpahan tahap duanya dilakukan pada Rabu (10/5).

“Tim Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang,” katanya.

Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga oknum ASN Kejari Bandar Lampung tersebut yaitu melakukan penggelembungan atau mark-up besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi tersangka LN.

Kemudian, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan kinerja, yang sebelumnya dibayarkan melalui rekening Bank BNI.

“Namun sejak bulan Maret 2022, tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan atau double klaim,” katanya.

Para pelaku mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji.

“Berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejati Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470 (Rp4,1 miliar,” katanya.

Adapun rincian kerugian keuangan negara sejumlah Rp4,1 miliar tersebut, yakni tersangka LN Rp3.171.872.638, ?BR Rp3.171.872.638, dan ?SR Rp586.752.300. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, ketiga oknum ASN tersebut telah mengembalikan uang ke kas Negara.

Ketiga oknum ASN mengembalikan uang sebesar Rp183 juta pada tahap penyelidikan dan Rp781 juta pada tahap penyidikan. Uang yang dikembalikan Rp781 juta tersebut rinciannya tersangka LN Rp542.700.000, ?BR Rp118.300.000, dan SR Rp120 juta.

“Dari tahap penyelidikan dan penyidikan, total keseluruhan kerugian Negara yang dikembalikan ke kas Negara sebesar Rp964 juta,” katanya.

Kejati Lampung menyangka ketiga oknum ASN Kejari Bandar Lampung tersebut melanggar sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidairnya, melanggat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

664