Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum Anak berkonflik hukum AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) untuk kasus keterlibatan mantan pacar Mario Dandy (20) dalam penganiayaan berat pada David Ozora (17).
"Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023," ucap Humas Pengadilan Negeri Jaksel dalam keterangannya pada Kamis, (11/5).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Budi Hapsari menguatkan putusan dari PN Jaksel dan menetapkan AG tetap berada di dalam tahanan untuk kurun waktu 3,5 tahun di bawah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Keputusan hakim pada 27 April 2023 ini menuai respon dari berbagai pihak karena proses pengambilan keputusan dilakukan kurang dari 24 jam setelah permohonan banding diajukan.
"Memang memori banding kami dibacakan, tapi kami melihat ini tidak dipertimbangkan (oleh hakim Budi Hapsari)," ucap Penasehat Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu (04/5).
Pembelaan dari PT DKI bahwa hakim sudah mempelajari kasus AG yang resmi divonis bersalah oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara pada 10 April lalu, dinilai janggal oleh beberapa pihak. Merespon hal ini, pihak AG mengaku sudah menyurati PT DKI terkait proses persidangan yang dilakukan oleh hakim Budi Hapsari. Namun, detail surat atau laporan belum diketahui publik.
Untuk saat ini jadwal sidang kasasi belum diketahui karena, baik pihak AG maupun JPU Jaksel masih belum menyerahkan memori kasasi. Mangatta mengatakan, pihaknya berencana menyerahkan berkas dalam kurun waktu satu atau dua minggu ke depan.
Untuk saat ini, AG dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban, David Ozora. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penahanan selama 3 tahun 6 bulan di bawah pengawasan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)