Jakarta, Gatra.com - Semakin dekat Pemilu 2024, kinerja DPR kembali dipertanyakan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). Salah satu yang dinilai negatif adalah minimnya rancangan undang-undang (RUU) yang murni diselesaikan para wakil rakyat dalam masa sidang IV.
Jika masyarakat menelan mentah-mentah klaim DPR yang mencatat telah mengesahkan 11 RUU dengan masa sidang hanya 20 hari (14 Maret-13 April 2023), hal ini tentu rekor gemilang. Tapi, Peneliti Bidang Legislasi FORMAPPI, Lucius Karus mengatakan hanya satu RUU yang murni diselesaikan dalam masa sidang ini, yaitu RUU Prioritas.
"Untungnya, mereka cukup licik untuk mengambil rancangan RUU Kumulatif Terbuka, 8 RUU Provinsi, dan 2 Perppu yang disahkan di masa sidang IV," ucap Lucius dalam diskusi di kantor FORMAPPI, Jakarta, Kamis (11/5).
Ia menyayangkan kinerja DPR yang hanya berhasil mengesahkan satu RUU dalam kurun waktu enam bulan. Padahal, masih banyak RUU yang seharusnya sudah disahkan sejak tahun-tahun sebelumnya, termasuk UU ITU.
"Padahal, revisi UU ITE sangat terbatas, hanya pada pasal-pasal karet yang dijadikan celah untuk mengkriminalisasi," kata Lucius.
UU ITE dinilai Lucius menjadi salah satu yang paling dibutuhkan menjelang tahun politik. Namun, ia pesimis RUU ini atau yang lain dapat segera rampung mengingat banyaknya anggota DPR saat ini yang akan kembali maju di Pemilu 2024.
"Masa yang tidak jelas dari sekarang sampai November membuat apapun bisa dilakukan oleh DPR walaupun namanya bukan kampanye," kata Lucius.
FORMAPPI juga sudah menaruh kecurigaan kalau anggota DPR akan mulai menjalankan kampanye meski jadwal resmi dari KPU belum tiba. Kesibukan menjelang akhir tahun ini ditakutkan membuat kinerja DPR kembali terhambat.