Home Hukum Modus Operandi Baru Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Cair Jaringan Internasional

Modus Operandi Baru Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Cair Jaringan Internasional

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan modus operandi penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 164,73 kilogram jaringan Iran-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan tersangka mencampurkan sabu cair dengan bensin untuk mengelabui petugas.

"Dengan cara tadi mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin namun ini adalah sabu cair," kata Mukti dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5).

Mukti mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu cair ini merupakan modus baru.

Menurutnya, sabu cair yang diselundupkan tersebut apabila dipadatkan menjadi kristal akan menjadi lebih banyak daripada berat awalnya.

"Jika ini (263,73 kg sabu cair) dibuat kristal atau diolah dipadatkan ini akan menjadi 750 kilogram. Hampir mendekati 1 ton. Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia terus diolah di Indonesia. Jumlah cair ke jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya ya," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka yang merupakan seorang warga negara Iran berinisial NB bin MS (32).

Mukti mengatakan NB ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Banten. NB berperan sebagai kurir. Saat ini, NB berserta barang bukti yang disita berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Selain menangkap NB, polisi juga memasukan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelakunya atas nama NB bin MS. Lahir di Iran tanggal 1 Juni 1990. Untuk barang bukti 5 jerigen warna biru buat naro sabu cair," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya 5 jerigen plastim warna biru yang menjadi wadah sabu cair, 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT.

Kemudian, 3 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit powerbank, 1 unit GPS tangan merek Garmin, 1 buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.

Dalam kasus ini, NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

210