Jakarta, Gatra.com - Polri akan segera menyusun konsep pengamanan terkait pelaksanaan Liga 1 2023-2024, yang akan digelar mulai 1 Juli mendatang.
Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Polri akan membahas penyelenggara Liga 1 bersama dengan PSSI dalam waktu dekat.
"Polri akan mempersiapkan konsep baru tentang penyelenggaraan liga yang lebih baik dan nyaman bagi penonton, penyelenggara dan klub," ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).
Menurutnya, Polri akan melakukan pembahasan internal lebih dahulu usai pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang masih berlangsung saat ini di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: PSSI Hentikan Kompetisi Liga 1 2022/2023 Sepekan, Minta Polisi Usut Kerusuhan Arema
Setelah itu, Polri baru akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait, termasuk PSSI. Agung menyebut, fokus dari penyelenggaraan Liga 1 mendatang adalah aspek kenyamanan dan keselamatan.
"Mari kita bersama mewujudkan era baru menjadi persepakbolaan Indonesia yang maju dan berkelas," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyampaikan bahwa Liga 1 akan dimulai pada (1/7) mendatang.
Erick mengatakan, hal itu sudah dikoordinasikan dengan PT LIB selaku operator mengenai rancangan jadwal dan membahas perihal perizinan dengan kepolisian.
“Kita sudah bilang kalau Liganya nanti tanggal 1 Juli. Saya sudah meminta Liga (PT LIB), tadi saya telepon ke Dirut (Ferry Paulus) tanggal 28 (April) saya minta detailnya karena kenapa, sudah bulan April. Kalau 1 Juli kan tinggal 2 bulan lagi,” kata Erick di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Rabu (19/4) lalu.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru Sudjarno menyampaikan, pihaknya sudah bergerak untuk mencari restu dari pihak kepolisian karena kini proses perizinan lebih ketat daripada sebelumnya.
Baca Juga: Tanggapan Polri Soal Perizinan Pertandingan Sepak Bola
“Sekarang kita lakukan dan kerjakan saat ini adalah amanat Perpol (Peraturan Polisi). Dua bulan harus mengajukan izin untuk liga,” tuturnya.
Perpol yang dimaksud adalah Perpol Nomor 10 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol ini terbit setelah kasus Kanjuruhan yang menjadi tragedi terkelam dalam sejarah olahraga di Indonesia.
Dalam Perpol tersebut disebutkan secara spesifik pada pasal 10 poin kedua, bahwa untuk kompetisi sepak bola harus disampaikan paling lambat 60 hari sebelum penyelenggaraan kompetisi sepak bola.
Perizinannya melibatkan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri pada tingkat Markas Besar Polri, Direktur Intelijen Keamanan tingkat kepolisian daerah, serta Kepala Satuan Intelijen keamanan pada tingkat resor.