Jakarta, Gatra.com - Enam tersangka kasus korupsi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018, akan segera disidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa KPK. Keenam tersangka yaitu SP (Syopian), SA (Sofyan Ali), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Supriyanto) dan RW (Rudi Wijaya).
Ali melanjutkan, untuk saat ini para tersangka masih mendekap di sel rumah tahanan (rutan) KPK. Keenam mantan anggota DPRD Jambi tersebut akan kembali diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari ke depan sampai dengan 27 Mei 2023
"Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/5).
Keenam tahanan tersebut termasuk dalam daftar 28 orang tersangka baru yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Adapun perkara 24 tersangka ini telah diputus oleh pengadilan.
28 tersangka baru itu di anataranya, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Dalam perkara tersebut, mereka diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang memuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.