Jakarta, Gatra.com - Dewan pengawas (Dewas) KPK menunda pemanggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait laporan dugaan kebocoran data penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Bukan hari ini, belum, belum dijadwalkan [pemanggilan Firli],” kata anggota Dewas, Albertina Ho di Jakarta, Kamis (11/5).
Tak hanya Albertina, anggota Dewas lainnya yakni Syamsudin Haris juga membenarkan adanya penundaan pemanggilan terhadap Firli Bahuri.
"Jadwal klarifikasi Pak FB ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini, antara lain penyidik dan penyelidik KPK," kata Syamsudin Haris.
Sejatinya, pemanggilan terhadap Firli Bahuri telah dijadwalkan sebelumnya pada hari ini, Kamis (11/5). Dewas KPK akan meminta keterangan Firli soal kebocoran data penyelidikan kasus korupsi.
"Insyaallah Kamis besok [hari ini]," kata Syamsuddin Haris saat dihubungi Gatra pada Rabu (10/5).
Sebelumnya, Dewas KPK juga sudah memanggil mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang. Saut diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam dugaan kebocoran data tersebut.
“Kali ini, harapan saya, Dewas profesional,” ujar Saut Situmorang setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Rabu (10/5).
Ia mengatakan, telah menyampaikan hal tersebut di depan anggota Dewas KPK yang memeriksanya. Ia berharap Dewas KPK bisa memberikan sanksi terhadap Firli Bahuri cs.
“Ya kita minta dimundurkan diri [Firli] karena ini sudah sangat berat,” tambah Saut.
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari laporan para mantan pimpinan KPK. Mereka melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada Dewas KPK terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Kita ingin menegaskan bahwa hari ini kita akan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh saudara Firli," kata eks Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, dalam aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, mereka juga akan melaporkan Firli kepada aparat penegak hukum. Menurut Samad, dugaan tindakan pembocoran data yang dilakukan Firli masuk ke dalam ranah pidana.