Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyelidikan terhadap aset milik Rafael Alun Trisambodo setelah ia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (10/5).
"Kan ada bisa tuh ke luar negeri, ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana," tambah Asep.
Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU!
Asep menjelaskan, kepemilikan aset tersebut tak hanya berupa perusahaan. Namun, KPK juga menelusuri harta milik Rafael dalam bentuk mata uang kripto.
Tidak hanya milik Rafael, KPK berkomitmen untuk menelusuri aset yang disamarkan melalui kerabat ataupun anggota keluarganya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, menjadi Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut didasari bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Baca Juga: Transaksi Rafael Capai Rp 500 Miliar di 40 Rekening, PPATK Endus Dugaan Pencucian Uang
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu (10/5).
"Sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," tambahnya.