Mataram, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur inisial PSW yang juga Dirut PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp800 juta, ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTB).
Tersangka menitipkan uang pengembalian kerugian negara saat menjalani pemeriksaan tambahan. Meski begitu, proses hukum yang menjeratnya tetap berjalan. Terlebih lagi, kasus ini masih dalam proses pengembangan pada tahap penyidikan.
Dalam keterangan resminya diterima Gatra.com, Rabu (10/5), Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dengan acuan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi proyek tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Lotim inisial RA, mantan Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, dan Dirut PT AMG PSW.
Kasus pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, tersebut tanpa mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.