Home Ekonomi Teten Sebut Pengembangan Koperasi serta UMKM Harus Adaptif, Kontributif, dan Berkelanjutan

Teten Sebut Pengembangan Koperasi serta UMKM Harus Adaptif, Kontributif, dan Berkelanjutan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa pengembangan koperasi dan UKM di Indonesia harus berkonsep adaptif, kontributif, dan berkelanjutan merespons pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 dan tantangan global berupa perlambatan ekonomi dunia.

“Kita patut bersyukur, ekonomi kuartal pertama Indonesia masih bisa tumbuh sebesar 5,03% YoY (Year on Year) dan inflasi yang masih tetap terkendali di angka 4,33% YoY sebagaimana dirilis BPS pada Mei 2023,” kata Teten dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (10/5).

Teten mengatakan, dalam tahun pemulihan ekonomi ini diperlukan rencana dan arah kebijakan pengembangan koperasi dan UMKM yang lebih adaptif, kontributif, dan berkelanjutan. Ia mencontohkan terkait pendanaan UMKM, saat ini masih terjadi kesenjangan finansial.

Baca juga: Menkop UKM: Kelembagaan dan Hilirisasi, Kunci Sejahterakan Petani

Berdasarkan survei Bank Indonesia (2020), ada kesenjangan finansial (financial gap) yang masih sangat besar di mana sebanyak 69,5% pelaku UMKM belum mendapatkan akses kredit perbankan. Sementara potensi permintaan kredit mencapai Rp1.605 triliun.

“Inilah yang harus dipenuhi oleh skema investasi dan pembiayaan yang mudah,” ujarnya.

Lebih lanjut Teten menjelaskan, sejauh ini pemerintah terus merilis kebijakan pendanaan yang mudah dan murah bagi UMKM. Antara lain, alokasi kredit perbankan untuk UMKM yang ditingkatkan dari sebelumnya 20% menjadi 30% pada 2024.

Baca juga: Perkuat Kolaborasi, Kemenkop UKM Targetkan Percepatan Sertifikasi Halal, NIB, dan SNI bagi UMKM

Langkah ini diikuti dengan meningkatnya alokasi KUR yang pada 2023 mencapai Rp450 triliun, jauh lebih besar dari tahun 2022 yang hanya Rp365 triliun. Kemudian ada program KUR Kluster di mana pembiayaan kepada UMKM akan sejalan dengan pengembangan sentra-sentra produksi rakyat (sektor riil) atau tidak lagi perorangan.

Selanjutnya, pembiayaan koperasi melalui LPDB KUMKM dengan tingkat suku bunga yang rendah. Lalu ada Insentif bagi usaha besar yang memberikan bantuan pemodalan bagi UMKM. Kemudahan izin berusaha serta pemberian tax holiday dan tax allowance dalam kegiatan penanaman modal.

96