Karanganyar, Gatra.com- Status whatsapp yang diunggah Joko Siswoyon, 23 tahu, warga Desa/Kecamatan Simo, Boyolali, Jateng membuat dirinya kehilangan nyawa. Pelaku pembunuhan terhadap dirinya tersulut emosi usai membaca status whatsaap tersebut.
Pelaku Agung Nugroho, 20 tahun, warga Jagalan Jebres Solo mengaku hanya ingin menghajarnya saja sekadar memberikan pelajaran.
Agung saat diwawancara wartawan mengaku tak sebentar mengenal korban. Keduanya bahkan berkawan. Agung yang butuh duit, disarankan Joko menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Joko dengan sukarela menawarkan identitasnya dipakai.
"Saya kenal dia sudah lama. Teman bermain. Jadi utang ke pinjol itu juga atas persetujuan dia. Yang menyarankan dia, yang mengajukan juga dia," katanya, Rabu (10/5).
Utang itu terjadi pada akhir 2022 lalu. Dia berutang Rp 6 juta, namun hanya menerima Rp 5 juta sekian karena dipotong administrasi. Namun karena bunga berbunga, utangnya membengkak menjadi Rp 13 jutaan.
Uang dari utang pinjol itu, menurut Agung, digunakannya untuk membayar utang juga. Utang modal berusaha katanya. Agung pernah sekali mengangsur Rp500 ribu pada 2023 lalu.
Setelah itu, dia belum bisa membayar angsuran. Hingga korban kemudian menagih, agar utang segera dibayar. Sebab, pengajuan utang ke pinjol itu memakai atas nama korban. Joko pun risih dikejar pelunasan oleh pinjol. Ia berulang kali menagih ke Agung tapi hanya dijanji-janji.
"Saya sebenarnya ada niat membayar. Tapi kemudian korban bikin status di story Whatsapp itu. Karena di-privacy, saya awalnya tidak tahu ada status itu. Saya tahunya dari teman saya. Dari situ, saya jadi emosi," tuturnya.
Status di story Whatsapp itu berupa foto tersangka dan diberi tulisan "Info Agung cah Jebres, wong ruwet iki".
Hingga kemudian pada Selasa (2/5) malam, pukul 20.30 WIB, korban datang ke rumah Agung untuk mengambil uang pembayaran utang yang dijanjikan.Namun oleh tersangka, uang Rp 13 juta untuk pelunasan utang dijanjikan akan diberikan pukul 23.00 WIB.
Agung yang sudah berencana untuk memberi pelajaran pada korban, kemudian menghubungi G yang saat ini buron, untuk menyiapkan tongkat kayu dan karung, serta memintanya untuk mencarikan tempat yang sepi.
Pukul 23.30 WIB, korban kembali datang ke rumah Agung. Oleh Agung, korban kemudian diajak menemui Gilang Adi Pratama di tempat kerjanya di daerah Jebres.
Agung kemudian kembali mengajak Joko berboncengan sepeda motor menuju ke area sawah di daerah Desa Suruhkalang, di mana Gilang sudah menunggu.
Saat itu, Gilang sudah membawa tongkat kayu dan karung, yang sebelumnya sudah disiapkan tersangka G yang saat ini masih buron.
Di tempat itulah, Joko kemudian dihabisi. Dicekik dan dipukul dengan tongkat kayu hingga tak sadar diri, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di aliran Bengawan Solo di area Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Keesokan hari setelah peristiwa itu, Agung masih bekerja seperti biasa. Namun setelah mengetahui kabar penemuan jenazah Joko, ia kabur ke Ponorogo, Jatim.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.