Purworejo, Gatra.com - Penyidik Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan perangkat elektornik. Tersangka adalah MAN (32) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Tersangka telah ditahan oleh penyidik sejak Senin (07/05/2023). Menurut Kapolres Purworejo melalui Kasi Humas AKP Yuli Monasoni, kronologi kejadian bermula saat tersangka MAN bersama dengan Kades Karanganom berinisial G mendatangi Toko Tunas Komputer di Dusun Kedungdowo Kulon, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
"Kedatangan mereka untuk membeli satu unit laptop, satu unit proyektor dan satu unit printer. Dalih mereka, sedang ada pengadaan barang di Desa Lubang Sampang dan dijanjikan bayar saat Dana Desa (DD) sebelum tanggal 15 Desember 2022," kata AKP Soni dalam rilis media di Mapolres, Rabu (10/05/2023).
Namun setelah barang dibawa, janji untuk membayar tak kunjung terealisasi. Dalam penyidikan juga diperoleh keterangan bahwa, G yang menganjurkan tersangka MAN untuk berbohong pada penjaga toko bahwa yang membutuhkan barang adalah Desa Lubang Sampang dan akan dibayar sebelum tanggal 15 Desember 2022.
"Setelah barang tersebut sudah dikuasasi oleh tersangka MAN, kemudian barang perangkat elektronik tersebut diserahkan kepada Kades Karanganom, G," lanjut AKP Soni.
Kasi Humas melanjutkan, kemungkinan tersangka lain ada, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman.
Sementara itu, tersangka MAN mengaku bahwa, dirinya hanya berniat membantu temannya, yakni G atau Kades Karanganom. "Saya disuruh membelikan komputer. Tapi saya belum dibayar sehingga belum bisa membayar ke toko. Setiap G saya tagih dia bilang tidak ada uangnya," kata MAN.
Ayah dua anak itu juga tahu jika seperangkat alat elektronik tersebut ada di Kantor Desa Karanganom. Namun ia enggan untuk mengambil dengan alasan tidak enak dengan Mbah Glondong.
"Saya kenal G sejak dua tahun lalu, sering jalan bareng. Tapi saya tidak tahu sepak terjangnya. Sebenarnya sebelum Lebaran kemarin saya pernah ingin membayar lunas, tapi pemilik toko tidak mau. Katanya sudah dilaporkan ke polisi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono mengatakan, Kades Karanganom sebenarnya telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Namun hingga hari ini G belum memenuhi panggilan penyidik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Sampai saat ini, Gatra.com belum berhadil menghubungi Kades Karanganom G. Saat ditelepon melalui WA dan seluler nomernya tidak aktif.