Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, kali ini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut didasari oleh bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu (10/5). Perbuatannya sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Saat ini pengumpulan bukti telah dilakukan KPK diantaranya dengan melakukan penelusuran aset yang melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) telah menduga bahwa kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo mengarah ke TPPU.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu (3/5).
Tak hanya itu, KPK juga telah mendapatkan informasi terkait transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan oleh Rafael. KPK mendalami dugaan menyamarkan proses transaksi tersebut.
“Tentu salah satu unsur dugaan TPPU itu menyembunyikan menyamarkan membelanjakan,” tegas Ali.