Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan. Dengan kata lain, Hendra tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta atas perkara itu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Tinggi Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5).
Majelis Hakim Banding pun memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hendra Kurniawan pun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara," ucap Nelson.
Selain Hakim Ketua Nelson Pasaribu, perkara banding itu diadili dengan Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Tinggi Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Hendra Kurniawan. Hendra dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang menyebabkan terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra pun dinyatakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).