Home Hukum Brigjen YAK dan Direktur PT IBU Tersangka Korupsi Dana TWP AD

Brigjen YAK dan Direktur PT IBU Tersangka Korupsi Dana TWP AD

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas terdiri Oditur Militer, Puspomad, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrulla (YAK); dan Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), AS; sebagai tesangka korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (9/5), menyampaikan, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019–2020.

Ketut mengatakan, kedua tersangka tersebut tepatnya terkait korupsi pengadaan lahan TWP AD Karawang dan Subang, Jawa Barat (Jabar), dalam periode tahun 2019–2020 tersebut.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana TWP AD,” ujarnya.

Penetapan Brigjen TNI YAK dan AS tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi dana TWP AD setelah Tim Penyidik Koneksitas memeriksa 24 orang saksi.

Puluhan saksinya terdiri dari anggota militer atau TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang dari sipil. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman terhadap beberapa ahli.

“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut,” ujarnya.

Tim Penyidik Koneksitas juga telah menyita sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang, Jabar. Dokumen aset tersebut terkait dengan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar).

Begitupun terdakwa Ni Putu Purnamasari, dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80 miliar).

Ketut menjelaskan, dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 miliar.

Sedangkan dalam perkara berkas kedua dengan terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M. Mansyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 miliar.

Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa, menuntut terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dihukum 15 tahun penjara, denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000 subsidair 7 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa KGS M Mansyur? Said dituntut 18 tahun penjara, denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912 (Rp56,7 miliar) subsidair 9 tahun penjara.

“Berkas tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan AS masih proses penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas,” katanya.

Ia mengungkapkan, penyidikan tersebut untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.

“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp66 miliar,” katanya.

239