Home Hukum Kejagung Periksa 6 Saksi soal Perbuatan Mantan Dirut Waskita

Kejagung Periksa 6 Saksi soal Perbuatan Mantan Dirut Waskita

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam karyawan PT Waskita Karya untuk mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (9/5).

Adapun keenam karyawan PT Waskita Karya tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA. Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk mengungkap perbuatan tersangka Destiawan Soewardjo (DES), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi i penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Destiawan Soewardjo ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Dasar pencairannya menggunakan dokumen palsu yang disebut sebagai pembayaran sejumlah utang perusahaan.

Sejumlah utang itu dimunculkan dan pembayarannya dicairkan terkait proyek-proyek fiktif alias palsu yang dilakukan oleh Destiawan.

Kejagung menahan Destiawan Soewardjo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Penahanan dilakukan mulai 28 April 2023 demi mempercepat proses penyidikan.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

101