Home Hukum Ini Respons Kejagung soal Vonis Lebih Ringan Teddy Minahasa

Ini Respons Kejagung soal Vonis Lebih Ringan Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) masih pikir-pikir atas vonis lebih ringan, yakni penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa, dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU menuntut Teddy dihukum mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (9/5), mengatakan, JPU dan terdakwa Teddy Minahasa Putra mempunyai waktu sepekan untuk menyatakan sikap.

“Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari,” katanya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata hakim.

Perbuatan Teddy itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.

Majelis hakim, lanjut Ketut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra tetap ditahan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti perkara tersebut, di antaranya tas belanja warna merah di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto telah dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut, lanjut Ketut, berdasarkan berita acara barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram.

Selanjutnya, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto yang telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram. Untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 101 gram brutto telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3720 gram.

Satu buah kardus warna cokelat berisi satu plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 9,9740 gram).

Satu plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram. Untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 10,0126 gram).

Ssatu bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 5,2625 gram).

 

 

Selanjutnya, ?satu buah handphone merk Huawei 40RS hitam tanpa simcard dengan IMEI 8623930449810894 dan 862393049856475 dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 dikembalikan kepada melalui saksi Arif Hadi Prabowo.

 

 

?“?Satu) dokumen berisikan satu surat perintah, tujuh surat ketetapan status barang sitaan, dan dua berita acara pemusnahan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Ketut.

57