Home Hukum Kades Diadukan ke Polisi, Diduga Gelapkan Sertifikat Warganya

Kades Diadukan ke Polisi, Diduga Gelapkan Sertifikat Warganya

Purworejo, Gatra.com - Kades Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali berulah. Kali ini, Kades berinisial G itu diadukan ke Polres Purworejo karena diduga menggelapkan sertifikat tanah.

Warga bernama Tuminem dan Sutiyo Hadi datang ke Mapolres didampingi oleh kuasa hukum mereka, Iswan Ismail dan Samsudin Bolang dari Kantor Hukum Samsudin Bolang dan Rekan di Jakarta. "Kami mendapat kuasa dari Ibu Tuminem dan Pak Sutiyo Hadi untuk mendampingi mereka yang menjadi korban dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Terduga pelakunya adalah Kades tempat mereka tinggal (Karanganom)," jelas Iswan Ismail usai ke luar dari Unit I Sat Reskrim Polres Purworejo, Selasa (09/05/2023).

Iswan melanjutkan, kedua kliennya merasa dizolimi oleh oknum Kades tersebut karena sertifikat tanah yang dibeli oleh keduanya hingga kini tak diketahui rimbanya. "Jadii klien kami membeli sebidang tanah seharga Rp160 juta, masing-masing membayar Rp80 juta. Kemudian Bu Tuminem dan Pak Sutiyo ingin memecah sertifikat. Bu Sutiyem menyerahkan sertifikat tanah yang dibeli dan uang Rp5 juta, Pak Sutiyo Rp9 juta untuk biaya membuat sertifikat. Tapi sampai sekarang sertifikat tidak ada, uang pun raib," ujar Iswan.

Lanjutnya, diduga sertifikat tanah yang dibeli kliennya, diserahkan ke seseorang oleh Kades Karanganom sebagai jaminan pembelian sapi. Diduga, sapi-sapi tersebut merupakan bantuan pemerintaj untuk ketahanan pangan yang dananya dari Dana Desa (DD).

Sedangkan Tuminem, korban yang mengadu menjelaskan bahwa, ia dan Sutiyo membeli sepetak sawah di Desa Karanganom dari Bandi Ashari yang tinggal di Jakarta seharga Rp160 juta. "Maksud saya kan supaya sertifikatnya dipecah, saya serahkan Pak Kades. Setiap saya tagih katanya sudah jadi tinggal diambil. Saaya sudah pernah mengadu ke Polres sini Bulan Ferbruari 2023," jelas Tuminem.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono membenarkan adanya warga Desa Karanganom yang ingin mengadukam dugaan penggelapan sertifikat. "Sampai sekarang ini masih berbentuk aduan. Masih banyak alat bukti yang perlu dilengkapi oleh pengadu," jelas Kasat Reskrim.

Gatra.com belum mendapat keterangan dari Kades Karanganom terkait kasus ini.

866