Home Hukum Kejagung Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka Korupsi DP4, Ini Modusnya

Kejagung Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka Korupsi DP4, Ini Modusnya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013– 2019.

“Tim Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (9/5).

Adapun keenam tersangkanya, yakni:

1. EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011–2016.

2. KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008–2014.

3. US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005–2019.

4. IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012–2017.

5. CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012–2017.

6. AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 202” katanya.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung menahan tersangka EWI, KAM, dan AHM di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka CAK, US, dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Ketut menjelaskan, duduk perkara kasus dugaan korupsi ini, yakni dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).

“Investasi pembelian tanah tersebut terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” ujarnya.

Adapun modus dalam kasus ini, yakni adanya fee makelar dan harga tanah digelembungkan atau di-mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Ketut melanjutkan, dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Ketut merinci perbuatan para tersangka yang membuat mereka terseret kasus dugaan korupsi pada DP4, yakni:

1. EWI

Telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP. Dia menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

2. KAM

Perbutannya melawan hukum, yakni menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

3. US dan IS

Mereka telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.

4. CAK

Adapun perbuatan CAK, yakni tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.

5. AHM

Tersangka AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

84