Batang Hari, Gatra.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis Lima tahun penjara terhadap terdakwa Loupoldo Pilas Siregar (LPS), mantan pejabat Dinas Perkim Batang Hari.
LPS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) perkara tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019. Lokasi proyek berada di RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Kajari Batang Hari M. Zubair melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman dalam keterangan tertulisnya mengatakan, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Senin Mei 2023.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun, kata Aulia, terdakwa LPS juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.
Aulia berujar pembacaan vonis terdakwa LPS dilakukan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa LPS yang di hadiri secara online.
"Hakim menyatakan LPS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair," katanya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kata Aulia, terdakwa LPS dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi pada 6 Oktober 2022 telah menjatuhkan vonis terhadap Tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen Bin Zulkarnaini, Imam Purwantoro Bin Doerajak dan Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan.
Berikut bunyi putusan Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa korupsi proyek SPALD-T 2019
1. Menyatakan Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada;
1. Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
2. Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 40.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.042.754.253,07 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah koma tujuh sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).