Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta perlu memastikan adanya koordinasi dengan pihak daerah jika ingin menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga mereka. Rencananya, Disdukcapil ingin menonaktifkan sekitar 194 ribu NIK milik penduduk yang ber-KTP Jakarta, tapi sudah tidak tinggal di ibu kota.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah negara untuk memberikan identitas kependudukan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Hal ini dikatakannya sebagai hak setiap warga negara.
"Yang harus dipastikan, kalau pemerintah DKI Jakarta mau menghapus 190 ribu (data NIK) itu, harus dipastikan, mereka yang NIK akan dihapus, di tempat lain sudah terdata," ucap Pramono saat dimintai keterangan melalui telepon, Senin (8/5).
Wacana Disdukcapil DKI Jakarta untuk merapikan warganya sebenarnya dinilai baik oleh Komnas HAM. Tapi, Pramono menegaskan, hal dinilai baik dalam konteks identitas kependudukan yang melekat pada setiap warga negara.
"Karena, dari status kependudukan itu, warga negara akan memperoleh misalnya pelayanan untuk pendidikan, kesehatan, bantuan-bantuan sosial. Termasuk hak untuk memilih dan dipilih," jelasnya.
Rencana penonaktifan NIK ini sempat membuat masyarakat yang harus bekerja di luar DKI Jakarta untuk sementara waktu menjadi cemas. Pramono mencontohkan, misal satu warga negara perlu bekerja di luar domisili KTP-nya, mekanisme perubahan domisili bisa jadi membuat masalah baru.
"Misalnya dia sudah pindah dari Jakarta, mungkin cuma satu atau dua tahun di provinsi lain misalnya, itu dia nanti ngurus BPJS gimana? Itu kesulitan buat warga negara sendiri," kata Pramono lagi.