Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum korban kasus Richard Mille, Heroe Waskito, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus penipuan arloji Richard Mille dan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut. Kasus Richard Mille sebelumnya telah dilaporkan kepada DPR dan diteruskan kepada Sigit saat rapat kerja kerja pada 13 April 2023 lalu.
"Kasus yang menimpa Tony ini kan gawat, jika orang gedongan saja bisa terseok-seok mencari keadilan, bagaimana orang kecil? Apa lagi yang jadi pelaku utama diduga perwira kepolisian," kata Heroe kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Heroe mengatakan bahwa hukum adalah pelindung utama setiap warga negara dan tugas kepolisian adalah menjamin agar hukum bisa ditegakkan. Ia mengecam jika ada oknum polisi yang menyelewengkan kasus hukum dan membuat warga kesulitan.
"Polisi itu kan penegak hukum, dan hukum itu melindungi setiap warga negara. Karena itu saya mengecam keras jika ada oknum kepolisian menyelewengkan hukum dan mempermainkan masyarakat yang ditimpa masalah," katanya.
Tony Trisno sebelumnya pernah mengadukan soal penipuan dan pemerasan kasus jam tangan Richard Mille yang menimpa dirinya. Pemerasan tersebut dilakukan oleh perwira kepolisian di Bareskrim yang bertugas untuk mengurus kasusnya.
Salah satu pelaku pemerasan yang saat ini menjalani hukum demosi adalah Kombes Rizal Irawan, AKBP Aria Wibawa, dan Kompol Teguh.
Menurut Heroe, Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan juga terlibat dalam kasus ini. Heroe menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan sengkarut hukum Richard Mille.
Adapun anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, sebelumnya mengatakan telah menyampaikan kasus Richard Mille langsung kepada Sigit saat komisinya mengadakan rapat kerja pada 13 April 2023 lalu.
Hinca mengatakan kasus Richard Mille akan ditindaklanjuti oleh Sigit. "Kemarin raker tentang program dan anggaran. Tapi saat break sudah saya sampaikan. Akan di-follow-up," kata Hinca.