Kendal, Gatra.com - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kendal menggelar aksi demontrasi di depan gedung DPRD Kendal. Aksi ini diawali dengan longmarch dari Alon-alon Kendal, Senin (8/5).
Puluhan massa ini terdiri dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Dalam aksinya ini, massa juga membentangkan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap RUU Omnibus Law. Setiba di depan gedung DPRD Kendal, mereka langsung melakukan orasi.
Koordinator aksi, Andi Setiawan mengatakan, aksi demonstrasi dilakukan pihaknya untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus. Pihaknya menilai, RUU ini merampas hak sehat rakyat dan perlindungan profesi kesehatan.
Dia menjelaskan, di dalam RUU Kesehatan ini banyak berisi pasal-pasal yang merugikan bagi nakes dan masyarakat. "Di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law juga banyak pasal-pasal yang tidak melindungi profesi nakes. Ini kita tolak," jelas Andi Setiawan.
Lebih lanjut disampaikan, aksi ini sengaja digelar di dewan agar semua tuntutan yang disampaikan para nakes bisa disampaikan ke pusat oleh DPRD Kendal.
"Kita berharap para anggota dewan ini meneruskan tuntutan kita ke pusat. Kita akan terus pantau dan kawal aspirasi ini agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat," ujarnya.
Aksi demonstrasi nakes ini tak luput dari pengamanan aparat TNI-Polri. Aparat yang berjaga bertindak sigap dengan menutup pintu gerbang gedung dewan dan berjaga agar situasi tetap kondusif.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap memberikan izin bagi perwakilan massa untuk memasuki gedung dewan guna beraudensi dengan Ketua DPRD Kendal.
Kedatangan para demonstran ini disambut Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun. Usai pertemuan, Makmun menyampaikan sangat berterimakasih atas kedatangan para nakes ke gedung dewan. Menurutnya, aspirasi nakes sangat penting untuk disampaikan ke pusat.
"Kami di dewan menerima dengan baik aspirasi nakes di Kendal ini," kata Makmun. Ditegaskan Makmun, aspirasi nakes di Kendal akan segera diteruskan pihaknya ke pusat.
"Aspirasi mereka ranahnya pusat. Jadi ini akan langsung kita teruskan ke pusat. Karena segala perundangan yang membuat adalah pemerintah pusat. Kalau kita yang di daerah hanya sekedar peraturan daerah," jelasnya.