Home Hukum KPK Panggil Bupati Bolaang Mongondow Utara soal LHKPN

KPK Panggil Bupati Bolaang Mongondow Utara soal LHKPN

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh. Depri diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya.

“Yang bersangkutan (Bupati Bolmut) telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati pada Senin (8/5).

Dalam surat undangan yang dikirimkan kepada Depri Pontoh, KPK meminta agar sang Bupati mempersiapkan sejumlah dokumen, demi kelancaran proses klarifikasi.

“Mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen hutang/piutang dan lainnya,” tambah Ipi.

Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK

Sebagai informasi, berdasarkan laman LHKPN KPK, harta Depri Pontoh yang tercatat pada masa pelaporan Desember 2022 yakni sebanyak Rp3.953.979.870. Terlihat ia melaporkan LHKPN miliknya yang terbaru pada 14 Februari 2023 lalu.

Pada data LHKPN tersebut ia tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 32 dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp1,9 miliar, serta empat kendaraan senilai Rp280 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp349 juta, kas setara kas Rp1,5 miliar, serta hutang sebanyak Rp231 juta.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut KPK belum membeberkan terkait tujuan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Depri Pontoh.

“Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif,” terang Ipi.

Ipi menjelaskan, bahwa pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut.

Baca juga: Soal LHKPN Pejabat dan ASN yang Flexing Harta, KPK: Tidak Bisa Asal Panggil

90