Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan KBRI Bangkok di Maesot, Thailand telah menerima 16 WNI dari Myawaddy, Myanmar. Kini, total 20 WNI berhasil dibebaskan usai sebelumnya empat WNI terlebih dahulu dibebaskan.
"Dengan demikian, total 20 WNI telah berada dengan Tim KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang telah disebrangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin, (8/5).
Sandi menjelaskan kronologi singkat dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyeberangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.
"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," kata Sandi.
Baca juga: Polri Kantongi Identitas Pelaku TPPO ke Myanmar
Sandi menambahkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI dimaksud untuk menginap di hotel yang telah disiapkan KBRI di Maesot. Sementara tidak dilakukan pendalaman oleh tim dan para WNI diarahkan untuk istirahat. Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada Minggu (7/5) kemarin untuk penanganan selanjutnya.
"Tim Mabes Polri terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka," katanya.
Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.
Selain itu, korban juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp10 juta di luar negeri.
Akan tetapi, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta.
Baca juga: Manusia Dijadikan Budak, Mahfud Nyatakan Perang TPPO hingga ke Daerah