Home Regional Keji! Jual Keponakan ke Lelaki Hidung Belang, PA Digelandang Polisi

Keji! Jual Keponakan ke Lelaki Hidung Belang, PA Digelandang Polisi

Semarang, Gatra.com - Perempuan bernisial PA, 21 tahun, tega mempedagangkan keponakan perempuan bau kencur kepada lelaki hidung belang di hotel kawasan Baturaden, Purwokerto Banyumas.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga meringkus PA, warga Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

“Modus pelaku PA memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan uang,” kata Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi dalam rilis melalui Bidang Humas Polda Jateng, Jumat (5/5).

Menurut KompolAgus Supriyadi, PA telah memperdagangkan dua keponakannya kakak beradik berinisiasl DPK, 16 tahun, dan VAJ, 13 tahun, warga Purwokerto Timur.

Terungkapnya kasus perdagangan anak di bawah umur ini, lanjut Kasat Reskrim setelah adanya laporan dari orang tua korban DPK dan VAJ pada Rabu (3/5).

Orang tua curiga anaknya pergi bersama pelaku PA pada Minggu (30/4). Setelah di tanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturaden.

“Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menangkap pelaku PA,” ujarnya.

Kepada polisi, PA mengakui perbuatannya telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

“Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

130